NOTARIS & PPAT KOTA BOGOR
Fema Pramanik, S.H., M.Kn.
JASA NOTARIS & PPAT :
Sangat disarankan berkonsultasi lebih dulu dengan Notaris/PPAT, sebelum melakukan perbuatan hukum, khususnya mengenai peralihan hak (menjual, membeli, menghibahkan, atau mewakafkan) atas tanah/bangunan dan perbuatan hukum lainnya.
Kami dengan senang hati akan melayani Bapak/ibu, karena Kami diangkat/disumpah untuk melayani masyarakat, baik masyarakat umum maupun masyarakat dunia usaha.



Results
​​
-----
Contoh kesalahan yang sering dilakukan masyarakat :
​​
1. Membeli tanah/bangunan dengan tidak memperhatikan kewenangan dan kecakapan penjual.
2. Membeli tanah/bangunan, baik tunai maupun cicilan, bersertipikat atau belum bersertipikat, hanya dengan kwitansi dengan/tanpa surat jual beli dibawah tangan...
Daftar sebagian kecil akta yang bisa dibuat oleh / dihadapan Notaris / PPAT :
​​
1. Pembuatan Akta Jual Beli, Pengikatan Jual Beli, Perubahan akta jual beli, pembatalan pengikatan jual beli, over kredit, dan jual beli bangunan serta pengoperan hak sewa atas tanah, yang dilakukan secara tunai, cicilan dan over kredit.

2. Pembuatan Akta Hibah dan akta Pengikatan Hibah atas tanah/bangunan, dari orang tua ke anak atau sebaliknya dan hibah kepada orang lain.....